PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal
dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga
Sumber Modal Koperasi
Modal sendiri berasal
dari :
·
Simpanan pokok
anggota, sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan wajib, sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
·
Dana cadangan,
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Donasi adalah
sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela
perorangan, kolektif atau lembaga.
Modal pinjaman berasal
dari :
·
Anggota, pinjaman
yang diperoleh dari anggota ataupun calon anggota koperasi tersebut.
·
Koperasi lain atau
anggotanya, pinjaman dari koperasi lain yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara satu koperasi dengan koperasi yang lainnya
·
Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Penerbitan Obligasi
dan Surat Utang, dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber Keuangan
Lain yang Sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (UU
No. 25/1992). Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Manfaat distribusi cadangan sebagai berikut :
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan
untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
·
Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan
Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga
M. Fathorrazi, 2013,
Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas
Komentar
Posting Komentar