PERMODALAN KOPERASI


Arti Modal Koperasi
Sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga

Sumber Modal Koperasi
Modal sendiri berasal dari :
·         Simpanan pokok anggota, sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan wajib, sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
·         Dana cadangan, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Donasi adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi yang berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.

Modal pinjaman berasal dari :
·         Anggota, pinjaman yang diperoleh dari anggota ataupun calon anggota koperasi tersebut.
·         Koperasi lain atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lain yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara satu koperasi dengan koperasi yang lainnya
·         Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan Obligasi dan Surat Utang, dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber Keuangan Lain yang Sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (UU No. 25/1992). Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Manfaat distribusi cadangan sebagai berikut :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi


Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga
M. Fathorrazi, 2013, Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok