ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Sebagai alat untuk mencapai tujuan merupakan definisi organisasi menurut James A.F Stoner. Pengorganisasian (organizing) adalah  pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
- Subtansi : suatu sistem sosial
- Hubungan terhadap lingkungan : suatu sistem yang terbuka
- Cara kerja : suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
- Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi
Sub-sub sistem organisasi koperasi :
-  Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Sebagai pengusaha perorangan/kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
-  Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
Ciri-ciri organisasi koperasi :
- Kumpulan sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok dengan tujuan yang sama disebut kelompok koperasi.
- Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi disebut swadaya kelompok koperasi.
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota yang bergabung disebut perusahaan koperasi.
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub-sub sistem :
- Anggota Koperasi, Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan Usaha Koperasi, Satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi Koperasi, Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non anggotanya.

STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dianut berdasarkan perangkat organisasi koperasi :

Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal“. Keputusan tersebut ditegaskan pasal 22 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
·         Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
·         Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No 25 tahun 1992, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijakan umum (manajamen, organisasi dan usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan usaha koperasi
- Rencana kerja, Rencana Budget dan pendapatan serta pengesahaan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas.

Pengurus
Merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota. Sesuai dengan Pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Tugas dan wewenang pengurus koperasi (Pasal 30) :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan Rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
- Menyelenggara Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota pengurus
Wewenang :
- Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru

Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) :
-  Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu, kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

MANAJEMEN KOPERASI
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
·         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.



Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok