ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Sebagai alat untuk mencapai tujuan merupakan definisi
organisasi menurut James A.F Stoner. Pengorganisasian
(organizing) adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya
manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh
manajer. Struktur organisasi dapat
diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam
suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierarki organisasi dan
struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
ORGANISASI
KOPERASI MENURUT HANEL
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu
organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
- Subtansi : suatu sistem
sosial
- Hubungan terhadap
lingkungan : suatu sistem yang terbuka
- Cara kerja : suatu
sistem yang berorientasi pada tujuan
-
Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi
Sub-sub sistem organisasi
koperasi :
- Sebagai individu bertindak sebagai pemilik
dan konsumen akhir.
- Sebagai pengusaha
perorangan/kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
- Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
ORGANISASI
KOPERASI MENURUT ROPKE
Ciri-ciri organisasi
koperasi :
- Kumpulan sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok dengan tujuan yang sama disebut
kelompok koperasi.
- Kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi disebut swadaya kelompok koperasi.
- Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota yang bergabung disebut perusahaan koperasi.
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa).
Sub-sub sistem :
- Anggota Koperasi, Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
- Badan Usaha Koperasi, Satu kesatuan dari anggota, pengelola dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
-
Organisasi Koperasi, Badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non
anggotanya.
STRUKTUR
ORGANISASI DI INDONESIA
Struktur dan tatanan
manajemen koperasi Indonesia dapat dianut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi :
Rapat
Anggota
Merupakan suatu wadah anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi sebagai kepentingan organisasi untuk
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan
mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi
adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal“. Keputusan tersebut
ditegaskan pasal 22 UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian :
·
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
·
Pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar Pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No
25 tahun 1992, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran
Dasar
- Kebijakan umum
(manajamen, organisasi dan usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan usaha koperasi
- Rencana kerja, Rencana
Budget dan pendapatan serta pengesahaan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus
- Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana
kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang
akan dipakai sebagai dasar bagi Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas.
Pengurus
Merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus
mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota. Sesuai dengan
Pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota”.
Tugas dan wewenang
pengurus koperasi (Pasal 30) :
- Mengelola koperasi dan
usahanya
- Mengajukan Rancangan
Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi
- Menyelenggara Rapat
Anggota
- Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung jawaban
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
-
Memelihara buku daftar anggota pengurus
Wewenang :
- Mewakili koperasi di
dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran
koperasi
- Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha
koperasi
Menurut undang-undang
No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) :
- Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Mereka yang
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
efisien dan professional. Karena itu, kedudukan penglola adalah sebagai
karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus. Jumlah
pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya
usaha yang dikelola.
MANAJEMEN
KOPERASI
Terdapat pembagian
tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
·
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat
anggota diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga
sudut pandang, yaitu organisasi, proses,
dan gaya.
Dari sudut pandang
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota,
pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan
organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori
dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Komentar
Posting Komentar