KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha
Menurut
Diminick Salvatore (1989), Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa untuk dijual. Setiap perusahaan
modern, ada 4 sistem yang berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai
perusahaan tersebut, yaitu :
-
Sitem keuangan/ ekonomi
-
Sistem teknik
-
Sistem organisasi
dan personalia
-
Sistem informasi
Koperasi Sebagai Badan Usaha
UU
No.25 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainya (non koperasi) adalah
posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Badan
Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi individu
anggotanya.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya Strategy Manajemen And
Busssines Policy, 2nd ed., mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan menurut Glueck :
-
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
-
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
-
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
-
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1.
Memaksimumkan
keuntungan
Agar konsep tujuan
perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari
aspek ekonomi manajerial (managerial economics).
Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit
= P) diperoleh dari penerimaan total (total
revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total (total cost = TC).
Perlu diketahui bahwa
penerimaan total tergantung dari aktivitas Penjualan atau permintaan atas
output perusahaan dan Harga
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan
Nilai Perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba
yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada
masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat
3.
Meminimumkan biaya
Tujuan dari kegiataan
perusahaan ini secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal
dengan meminimumkan biaya. Dilihat sari aspek teori organisasi, tanggung jawab
utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh
bagian personalia.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
- Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization
of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan
bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan
yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Berdasarkan studi empiris,
ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan dan bukan
anatar gaji dengan laba.
- Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh
oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option) dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan.
- Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon.
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar (market share).
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk-Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba
Frisional (Frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
- Teori Laba Inovasi
(innovation theory of profit).
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam
melakukan inovasi.
- Teori Laba
Efisiensi Manajerial (managerial
efficiency theory of profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang
dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Laba
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pengguna (users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota minimal harus memenuhi 2 kriketeria :
- Calon anggota
tersebut tidak lagi berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi
ekonomi. Ini berarti bahwa, calon anggota koperasi haruslah mempunyai aktivitas
ekonomi.
- Calon anggota
koperasi harus memiliki pendapatan yang pasti, sehingga dengen demikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek.
Kegiatan Usaha
Kegiatan
usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan
ekonomi anggota. Kegiaytan pelayanan ini diharapkan depat menjadi sumber
keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No
25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
bukan anggota koperasi.
- Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utma di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Permodalan Usaha
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri dari :
- Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
- Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan
modal kerja, dan
- Modal yang
diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Komentar
Posting Komentar