TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
Tahapan-Tahapan
Pendirian Koperasi
1. Dua orang atau
lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau sering disebut sebagai pemrakarsa,
menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk
mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan atau tata cara mendirikan koperasi.
2. Selanjutnya,
pemrakarsa mengajukan proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota,
jenis usaha yang akan di kembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus
mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan
rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi yang akan
didirikan.
3.
Atas dasar
permohonan pada nomor 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang
intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat
koperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
4.
Penyuluhan dan
rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon
anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini di pimpin oleh pemrakarsa yang
di dampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut.
- Kesepakatan pembentukan koperasi
- Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
- Penetapan pendiri koperasi
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
- Sambutan-sambutan bila di anggap perlu
- Penutup
5. Sejak
rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya, antara lain:
- Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya.
- Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi,
- Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain
6. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor
Koperasi setempat. Permohonan tersebut di buat rangkat 3 dan aslinya bermaterai
Rp.1.000, disertai lampiran sebagai berikut :
- Akta pendirian dan AD/ART koperasi, di buat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000.
- Berita acara rapat pembentukan koperasi.
- Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
- Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah di tetapkan.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
- Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.
7. Pejabat kantor
koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data
yang di ajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang di
sampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang yang berlaku dan
menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukan prospek pengembangannya, maka
pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. kemudian dalam
waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan
Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8,
rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
· Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk
(koperasi primer atau koperasi sekunder)
· Pembentukan
koperasi primer membutuhkan minimal 20 orang anggota. sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi
· Koperasi yang
akan di bentuk berkedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia
· Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
· Anggara Dasar koperasi
minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan
- Ketentuan mengenai Pengelolaan
- Ketentuan mengenai Permodalan
- Ketentuan mengenai Jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai Pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai Sanksi
- Ketentuan mengenai Keanggotaan
- Ketentuan mengenai Rapat anggota
Langkah-Langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai "Pedoman
Tata Cara Mendirikan Koperasi" yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil, dan Menengah Tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Dasar Pembentukan
2.
Persiapan
Pembentukan
3.
Rapat Pembentukan
4.
Pengajuan
Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
5.
Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
6.
Pengesahan Akta
Pendirian
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori
dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Komentar
Posting Komentar