TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Tahapan-Tahapan Pendirian Koperasi
1.  Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan atau tata cara mendirikan koperasi.

2.    Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan di kembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi yang akan didirikan.

3.      Atas dasar permohonan pada nomor 2, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat koperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.

4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan di hadiri minimal 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini di pimpin oleh pemrakarsa yang di dampingi oleh pejabat Kantor Koperasi, dengan materi rapat sebagai berikut.
  • Kesepakatan pembentukan koperasi
  • Pembahasan dan pensahan AD/ART koperasi
  • Penetapan pendiri koperasi
  • Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
  • Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi
  • Sambutan-sambutan bila di anggap perlu
  • Penutup 

5.   Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya, antara lain:
  • Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya.
  • Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi,
  • Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha atau pelayanan kepada anggota, sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain

6.   Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat. Permohonan tersebut di buat rangkat 3 dan aslinya bermaterai Rp.1.000, disertai lampiran sebagai berikut :
  • Akta pendirian dan AD/ART koperasi, di buat rangkap 3 dan aslinya bermaterai Rp 1.000.
  • Berita acara rapat pembentukan koperasi.
  • Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
  • Neraca awal koperasi atau surat pernyataan pengurus, bahwa anggota telah membayar simpanan-simpanan yang telah di tetapkan.
  •  Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
  • Daftar riwayat hidup masing-masing pengurus dan pengawas koperasi.

7.   Pejabat kantor koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang di ajukan oleh pengurus koperasi tersebut. Apabila seluruh data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang yang berlaku dan menurut pengamatan koperasi tersebut menunjukan prospek pengembangannya, maka pejabat Kantor Koperasi setempat segera melakukan pencatatan. kemudian dalam waktu paling lambat 3 bulan, pejabat Kantor Koperasi menyerahkan akta Badan Hukum koperasi tersebut kepada pengurus.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
        Menurut UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
·       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
·       Pembentukan koperasi primer membutuhkan minimal 20 orang anggota. sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi
·        Koperasi yang akan  di bentuk berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
·       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
·       Anggara Dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Ketentuan mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan mengenai Permodalan
  • Ketentuan mengenai Jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai Pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai Sanksi
  • Ketentuan mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan mengenai Rapat anggota
Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
      Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai "Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi" yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah Tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dasar Pembentukan
2.      Persiapan Pembentukan
3.      Rapat Pembentukan
4.      Pengajuan Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
5.      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
6.      Pengesahan Akta Pendirian



Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok