JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
     - Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang mengadakan fungsi pembelian barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumen akhir.
      Contoh : karang taruna
    - Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang mengadakan kegiatan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota koperasi yang akan dibeli barangnya oleh masyarakat.
      Contoh : koperasi pemasaran elektronik
   - Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
      Contoh : koperasi perkebunan
   - Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dan masyarakat, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
      Contoh : koperasi asuransi

2.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
 - Koperasi Primer adalah koperasi memiliki jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
 - Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi lainnya serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer atau bisa disebut koperasi ini memiliki cabang di daerah-daerah tertentu. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
-          Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-          Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-          Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
       - Koperasi produsen.
     - Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
       - Koperasi konsumen.
   - Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

4.      Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
    -          Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
    -          Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam
      -          Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang

     -          Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama

5.      Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
             -          Koperasi Desa
             -          Koperasi Pertanian
             -          Koperasi Peternakan
             -          Koperasi Industri
             -          Koperasi Simpan Pinjam
             -          Koperasi Perikanan
             -          Koperasi Konsumsi

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang
Perkembangan Gerakan Koperasi (PP No. 60/1959 Pasal 2), mengatakan sebagai berikut :
a.       Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang didasarkan golongan dan fungsi ekonomi
b.      Dalam peraturan ini dasarnya penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat tinggal pada anggota suatu koperasi
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
-    Koperasi Primer, yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
-    Koperasi Pusat, Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
-     Koperasi Gabungan, Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
-     Koperasi Induk, Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.



Sattar, 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: Deepublish
M. Fathorrazi, 2013, Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok