JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
1.
Jenis Koperasi
Menurut Fungsinya
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang mengadakan fungsi pembelian barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Contoh : karang taruna
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang mengadakan kegiatan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota koperasi yang akan dibeli barangnya oleh masyarakat.
Contoh : koperasi pemasaran elektronik
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
Contoh : koperasi perkebunan
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dan masyarakat, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Contoh : koperasi asuransi
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang mengadakan fungsi pembelian barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Contoh : karang taruna
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang mengadakan kegiatan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota koperasi yang akan dibeli barangnya oleh masyarakat.
Contoh : koperasi pemasaran elektronik
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
Contoh : koperasi perkebunan
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dan masyarakat, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Contoh : koperasi asuransi
2.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi memiliki jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi lainnya serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer atau bisa disebut koperasi ini memiliki cabang di daerah-daerah tertentu. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Primer adalah koperasi memiliki jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi lainnya serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer atau bisa disebut koperasi ini memiliki cabang di daerah-daerah tertentu. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
-
Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-
Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-
Induk Koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi
Menurut Status Keanggotaannya.
- Koperasi produsen.
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
- Koperasi produsen.
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
4.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
-
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman.
-
Koperasi Serba
Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam
-
Koperasi Konsumsi menyediakan
semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
-
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama
5.
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 :
-
Koperasi Desa
-
Koperasi Pertanian
-
Koperasi
Peternakan
-
Koperasi Industri
-
Koperasi Simpan
Pinjam
-
Koperasi Perikanan
-
Koperasi Konsumsi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang
Perkembangan Gerakan
Koperasi (PP No. 60/1959 Pasal 2), mengatakan sebagai berikut :
a.
Pada dasarnya yang
dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang didasarkan
golongan dan fungsi ekonomi
b.
Dalam peraturan
ini dasarnya penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha atau tempat
tinggal pada anggota suatu koperasi
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi
jenis lain untuk tujuan ekonomi.
Bentuk Koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer,
yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat, Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Koperasi Gabungan,
Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Provinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk, Koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Sattar,
2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: Deepublish
M.
Fathorrazi, 2013, Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas
Komentar
Posting Komentar