SISA HASIL USAHA KOPERASI

PENGERTIAN SHU
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerima total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh para anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Jasa usaha mencangkup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (presentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simapanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simnpanan lainya. Data yang didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebut bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikianlah, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakaukan oleh anggota sendiri yaitu:
Ø  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut mengahasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan

Mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah pembagian SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
- Cadangan              :40%
- Jasa anggota          :40%
- Dana pengurus       :5%
- Dana karyawan      :5%
- Dana pendidikan    :5%
- Dana sosisal          :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA              : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usah Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU pa            : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                 : Jasa Modal Anggota
Va                    : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                   : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                     : Jumlah simpanan anggota
TMS                 : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperlukan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
Ø  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU  yang dibagi kepada anggota yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota pada  dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

Ø  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Ø  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

Ø  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membutikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbarui dan disederhanakan.

- Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

- Sumber SHU

- Pembagian SHU (pasal 15) AD/ART Koperasi A


- Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi

- Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)


Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU diatas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Rumus SHU per anggota :


SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi                                                                       = 5.500/2.340.062(56.000)
                                                                                                = Rp  131,62
SHU modal anggota                                                               = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                                      = 800/345.420 (24.000)
                                                                                                = Rp  55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp  131,620 + Rp  55,580 = Rp  187,2


Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok