SISA HASIL USAHA KOPERASI
PENGERTIAN
SHU
Sisa hasil usaha
(SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerima total (total revenue) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dalam satu
tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
1) SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
3) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain,
ditetapkan oleh para anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Jasa usaha
mencangkup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Bahwa ada hubungan linier antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Perhitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
- Bagian (presentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simapanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per
anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
-
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU Total
koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba
rugi koperasi setelah pajak (profit after
tax). Informasi ini ini diperoleh dari neraca atau laporan laba rugi
koperasi.
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun
pelanggan koperasi. Informasi koperasi atau pun dari buku transaksi usaha
anggota.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simnpanan lainya. Data yang
didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebut bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yang dalam penjelasannya “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikianlah, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakaukan oleh anggota sendiri
yaitu:
Ø SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut mengahasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah pembagian
SHU di salah satu koperasi. Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut :
- Cadangan :40%
- Jasa anggota :40%
- Dana pengurus :5%
- Dana karyawan :5%
- Dana pendidikan :5%
- Dana sosisal :5%
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
SHUA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usah Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume Usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin
azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka perlu diperlukan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya
SHU yang dibagi kepada anggota yang
bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Ø SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif
berapa partisipasinya kepada koperasinya.
Ø SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membutikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus
SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, di
bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbarui dan
disederhanakan.
-
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
-
Sumber SHU
-
Pembagian SHU (pasal 15) AD/ART Koperasi A
-
Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
-
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan)
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU diatas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Rumus SHU per anggota :
SHU
usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh
:
SHU
usaha Adi
= 5.500/2.340.062(56.000)
= Rp 131,62
SHU
modal anggota =
Sa/TMS (JMA)
SHU
modal Adi
= 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620 + Rp
55,580 = Rp 187,2
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Komentar
Posting Komentar