PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
sering dikaitkan dengan tujuan kelompok-kelompok individu untuk mewujudkan sasaran-sasaran
konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilakasanakan secara
bersama bagi kemanfaatan bersama kata koperasi berasal dari bahasa latin
“coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation berarti bekerja sama.
Berikut
ini disajikan beberapa definisi koperasi:
a.
Definisi ILO
Koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (Internasional Labour
Organization).
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang berdasarkan (association of persons)
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution business organization).
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang berdasarkan (association of persons)
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution business organization).
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
b.
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan anggota untuk masuk dan
keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Definisi Dooren
P.J.V. Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara
umum. Dooren pun sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak
hanya kumpulan orang-orang tetapi juga kumpulan badan-badan hukum.
d.
Definisi Hatta
Definisi tersebut
sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi
Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat dan
ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
e.
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
f.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan
koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise).
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomer 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
Menurut UU Nomer 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan berikut, secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5. Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimasud adalah adanya raa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
TUJUAN KOPERASI
1. Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise).
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomer 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
Menurut UU Nomer 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan berikut, secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditunjukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5. Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimasud adalah adanya raa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
TUJUAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 “koperasi bertujuan memanjukan ksejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umummnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pacasila dan undang-undang dasar 1945”.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibanding dengan masyarakat umum.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
(cooperative principle) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh,
prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak
koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberaapa pendapat
mengenai prinsip-prinsip koperasi, berikut ini disajikan 7 prisnsip koperasi
yang paling sering dikutip antara lain:
a.
Prinsip
Munkner
Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
Ada 12 prinsip menurut Hans H. Munkner :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
(voluntarily membership).
2. Keanggotaan terbuka (open membership).
3. Pengembangan anggota (member promotion).
4. Identitas sebagai pemilik pelanggan
(indetity of co-owners and customers).
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis (democratic management and control).
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
(personal cooperation).
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi (indivisible social capital).
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise).
9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily
association)
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and
decision making).
11.Pendistribusian
yang addil dan semata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of
economic result).
12. Pendidikan
anggota (member education).
Selanjutnya,
bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi, maka
sebenarnya prinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi
Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang
mengatur perkoperasian.
b.
Prinsip
Rochdale
Prinsip-prinsip Rocdhale pada awalnya dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip
Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh
dunia.
Adapun 8 unsur-unsur prinsip Rochdale:
1. Pengawasan secara demokratis.
2. Keanggotaan yang terbuka.
3. Bunga atas modal dibatasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
8. Netral terhadap politik dan agama.
1. Pengawasan secara demokratis.
2. Keanggotaan yang terbuka.
3. Bunga atas modal dibatasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
8. Netral terhadap politik dan agama.
c.
Prinsip
Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah
Walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomin yang buruk di Jerman pada
saat itu khususnya dalam bidang pertanian membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan “bank rakyat”.
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.
Prinsip
Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli
hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil sperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagan eceran, dan jenis usaha lainya.
Inti prinsip Herman Schulze sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tiak hanya untuk anggota
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tiak hanya untuk anggota
e.
Prinsip
ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
di dunia. Salah satu tujuan organisasi untuk mengembangkan dan mempertahankan
ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang di buat-buat (open and voluntarily membeship)
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu suara (democratic control – one member one vote)
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4. SHU dibagi 3 yaitu:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Sebagian untuk Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menrus (promotion of education)
6. Gerakan koperasi harus melakasanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatas yang di buat-buat (open and voluntarily membeship)
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu suara (democratic control – one member one vote)
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4. SHU dibagi 3 yaitu:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Sebagian untuk Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menrus (promotion of education)
6. Gerakan koperasi harus melakasanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network)
f.
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
UU
No. 12 Tahun 1967
Prinsip-prinsip dasar koperasi menurut UU No. 12
Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masaing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
1. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masaing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
UU
No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun
1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antarkoperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antarkoperasi
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Komentar
Posting Komentar