KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibedakan menjadi
dua oleh Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat, yaitu: konsep
koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari
negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang
berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
a. Konsep Koperasi
Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengusir kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian
tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Tapi,
unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi , formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung, yaitu:
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, seperti inovasi teknik dan metode produksi.
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b.
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuat
konsep ini mirip dengan konsep sosialis
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh
berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membagi menjadi 3 aliran, yaitu:
1.
Aliran Yardstick
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2.
Aliran Sosialis
Lahirnya
aliran ini tidak terlepas dai berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di negara-negara
barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
3.
Aliran Persemakmuran
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat ber-kedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang
berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Organisasi
ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi
4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth School
- School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
- The Socialist School
- Cooperative Sector School
Sejarah Lahirnya Koperasi
Pada
tahun 1844, koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di kota Rochdale.
Pada
tahun 1851, koperasi dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan
bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Pada
tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada
tahun 1862, dibentuk Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS).
Pada
tahun 1818-1888, koperasi berkembang di Jerman yang dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Friedrich W. Raiffesen.
Pada
tahun 1808-1883, koperasi berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman
Schulze.
Pada
tahun 1896, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance) di London maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Pada
tanggal 16 Desember 1895, didirikan pertama kali koperasi di Indonesia, yaitu
di Leuwiliang menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”.
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya.
Pada
tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada
tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Pada
tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan
pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksana UU.
Pada
tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian yang mulai
berlaku tanggal 18 Desember 1967
Pada
tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan
pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha
jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan
sektor rill.
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi,
Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Komentar
Posting Komentar