POLA MANAJEMEN DALAM KOPERASI

Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah faktor terpenting dalam organisasi. Ini adalah suatu cara untuk mecapai tujuan dari koperasi itu sendiri dengan bekerjasama sesuai dengan akidah-akidah dari koperasi. Untuk mencapai tujuan koperasi, maka harus adanya sistem yang mengatur tentang jalannya koperasi agar kedepannya bisa sesuai harapan.
Definisi Manajemen Menurut Para Ahli :
·         Menurut Stoner, Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
·         Menurut Drs. Oey Liang Lee, Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·         Menurut R. Terry, Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya lainnya.
·         Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
·         Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.etapkan.

Perangkat Organisasi
1.      Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·         Anggaran Dasar
·         Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pe-ngesahan laporan keuangan,
·         Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
·         Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus
Pengurus ini merupakan wakil dari anggota yang dapat mengurus kinerjanya koperasi.       Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
·         Mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
·         Mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus   Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
·         Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
·         Mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
·         Pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.

3.      Pengawas
Pengawas diartikan sebagai sesorang yang menjalankan tugas untuk melihat, meneliti apakah rencana koperasi sudah sesuai dengan yang diharapkan. Tugas dan wewenangnya sebagai berikut :
·         Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap                pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·         Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan        hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·         Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan      keterangan yang diperlukan.

4.      Manajer
Mereka yang diberikan tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Tugas dan tanggungjawab Manajer :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem, Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.
M. Fathorrazi, 2013, Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok