POLA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
Pengertian Manajemen Dan Perangkat
Organisasi
Manajemen
adalah faktor terpenting dalam organisasi. Ini adalah suatu cara untuk mecapai
tujuan dari koperasi itu sendiri dengan bekerjasama sesuai dengan akidah-akidah
dari koperasi. Untuk mencapai tujuan koperasi, maka harus adanya sistem yang
mengatur tentang jalannya koperasi agar kedepannya bisa sesuai harapan.
Definisi
Manajemen Menurut Para Ahli :
·
Menurut Stoner, Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
·
Menurut Drs. Oey
Liang Lee, Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian,
penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·
Menurut R. Terry, Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumberdaya lainnya.
·
Menurut Lawrence
A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha
orang lain.
·
Menurut Horold
Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan
tertentu melalui kegiatan orang lain.etapkan.
Perangkat Organisasi
1.
Rapat Anggota
merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
·
Anggaran Dasar
·
Kebijakan umum
bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
·
Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
·
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pe-ngesahan laporan keuangan,
·
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
·
Pembagian sisa
hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus ini merupakan
wakil dari anggota yang dapat mengurus kinerjanya koperasi. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
·
Mengelola koperasi
dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola
organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan
semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
·
Mengajukan
Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja koperasi (RAPBK).
Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus
Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
·
Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara
lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
·
Mengajukan Laporan
keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas
·
Pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
3.
Pengawas
Pengawas diartikan
sebagai sesorang yang menjalankan tugas untuk melihat, meneliti apakah rencana
koperasi sudah sesuai dengan yang diharapkan. Tugas dan wewenangnya sebagai
berikut :
·
Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·
Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.
Manajer
Mereka yang diberikan
tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Tugas dan tanggungjawab Manajer :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus
dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
Organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem, Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
M.
Fathorrazi, 2013, Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas
Komentar
Posting Komentar