Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis

ABSTRAK Tujuan : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa bisnis antara ABC dengan Virgo dan XYZ. Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel berita aaa, bbb dan pedoman buku. Sumber Data : Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa bisnis ini menggunakan data dari website aaa dan bbb. Metode Ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung dan mengumpulkan data-data   melalui website artikel berita aaa dan bbb yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku. Hasil : (a) Virgo dan XYZ telah terbukti melakukan pelanggaran kontrak yaitu menjual saham kepada stasiun televisi lain yang seharusnya hanya dijual kepada ABC, (b) XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron dan XYZ pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus, (c) para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun. Kesimpu

XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis

ABSTRAK Tujuan : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa bisnis antara ABC dengan Virgo dan XYZ. Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel berita aaa, bbb dan pedoman buku. Sumber Data : Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa bisnis ini menggunakan data dari website aaa dan bbb. Metode Ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung dan mengumpulkan data-data   melalui website artikel berita aaa dan bbb yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku. Hasil : (a) Virgo dan XYZ telah terbukti melakukan pelanggaran kontrak yaitu menjual saham kepada stasiun televisi lain yang seharusnya hanya dijual kepada ABC, (b) XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron dan XYZ pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus, (c) para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun. Kesimpu

XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis

Selaku Tergugat II XYZ merupakan salah satu rumah produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Januari 2003 di Jakarta oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat merupakan stasiun televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ  kemudian pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017. Kepindahan XYZ ini menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana XYZ disebut telah menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke ABC. Pada 16 Maret 2017, Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II). Menurut pengadilan, selama persidangan pihak XYZ tidak pernah hadir karena tergugat tidak tahu bahwa pihaknya tengah digugat. Dalam perkara yang diput

Kisah Dibalik Sengketa Sewa Menyewa Antara PT. Lalala Dengan PT. Dududu

ABSTRAK TUJUAN  : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa antara PT. Lalala dengan PT. Dududu. TEKNIK  :   Menggunakan teknik analisis langsung pada website Kompasiana, Bisnis dan Kontan SUMBER DATA  :   Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa menggunakan data dari website Kompasiana, Bisnis dan Kontan METODE ULASAN  :   Metode yang saya pakai untuk menganalisis adalah metode  Traditional Review  dengan melihat website Abc, Def dan Ghi. HASIL  :  (1)  Sengketa sewa menyewa atau PMH berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017.  (2)  Objek Sengketa, Lahan seluas 64.277 m 2  dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang terletak di Emplasemen Kampung Bandan Provinsi Jakarta Utara.  (3)  Tuntutan Penggugat : Pemutusan perjanjian atas pemanfaat