XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis
ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini
yaitu untuk menganalisis kasus sengketa bisnis antara ABC dengan Virgo dan XYZ.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website
artikel berita aaa, bbb dan pedoman buku.
Sumber Data
: Sumber data untuk menganalisis
kasus sengketa bisnis ini menggunakan data dari website aaa dan bbb.
Metode
Ulasan : Metode yang digunakan dalam
analisis ini adalah Traditional Review
yaitu dengan membaca langsung dan mengumpulkan data-data melalui website artikel berita aaa dan bbb yang
kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil : (a) Virgo dan XYZ telah terbukti melakukan pelanggaran
kontrak yaitu menjual saham kepada stasiun televisi lain yang seharusnya hanya
dijual kepada ABC, (b) XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun
menyuplai banyak sinetron dan XYZ pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron
sekaligus, (c) para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64
triliun.
Kesimpulan :
Virgo dan XYZ telah melakukan kinerja
selama hampir 10 tahun dengan ABC, kemudian keduanya menjual program kepada
stasiun televisi lain yang seharusnya hanya dijual kepada ABC. Keduanya telah
terbukti melakukan wanprestasi. Pengadilan telah mengambil keputusan yang tepat
yaitu membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ
kepada KLM baik secara langsung maupun tidak langsung, menghukum para tergugat
untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat
kabar nasional dan membayar ganti rugi
sebesar Rp 2,64 triliun.
Selaku Tergugat II XYZ merupakan salah satu rumah
produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Januari 2003 di Jakarta
oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat merupakan stasiun
televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah
hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ kemudian pindah ke KLM
dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017. Kepindahan XYZ ini
menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana XYZ disebut telah
menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke ABC.
Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat
telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut,
PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II). Menurut
pengadilan, selama persidangan pihak XYZ tidak pernah hadir karena tergugat
tidak tahu bahwa pihaknya tengah digugat. Dalam perkara yang diputus secara
verstek itu pengadilan memutuskan baik XYZ dan Virgo dihukum.
Pertama,
telah melakukan wanprestasi terhadap ABC.
Kedua,
membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada
KLM baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga,
menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Keempat, menghukum
keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada
sembilan surat kabar nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau
kepada vendor ataupun artis dan pihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi
apapun hubungan dengan saham XYZ.
Alasan tergugat tidak hadir dalam sidang yaitu gugatan
dikirim di kantor lama XYZ di Jl. Mangga, Jakarta Barat. Padahal sejak 2004,
XYZ sudah pindah yang berlokasi di Jl. Pepaya No. 22, Jakarta Barat. Oleh
karena itu, tergugat tidak menghadiri sidang hingga putusan diketok pada 16
Maret lalu. Dengan adanya putusan verstek tersebut, pihak Virgo mengajukan
banding. Namun, PN Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek
(verzet) dari XYZ dan Virgo. Jadi, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek
16 Maret 2017 lalu terhadap gugatan yang diajukan ABC.
Kuasa hukum Virgo (tergugat I) Dimas menyatakan tidak
terima upaya verzet yang ditolak majelis hakim. Dikarenakan tergugat sama
sekali tidak mengetahui bahwa pihaknya tengah digugat oleh pihak ABC.
Sebenarnya pihak tergugat masih bisa melakukan perlawanan atas verstek, 14 hari
setelah mendapatkan putusan. Tergugat tidak terima putusan majelis hakim yang
menyatakan perlawanan sudah habis. Aturan telah diatur dalam :
Pasal 125 ayat (1) "Jika tergugat, meskipun
dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak
menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima
dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan
negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan"
Pasal 129 ayat (2) "Jika keputusan hakim itu
diberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu hanya
boleh diterima dalam empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan
hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka
perlawanan itu
boleh diterima sampai pada hari kedelapan sesudah
teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak menghadap sesudah
dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah dijalankan surat
perintah ketua tersebut pada pasal 197"
Poin banding selanjutnya yaitu terkait dengan pokok
perkara. Menurut tergugat tidak ada perjanjian kerja sama tertulis antara
tergugat dengan penggugat dan menganggap perjanjian tersebut tidak sah.
Pasalnya, perjanjian kerja sama secara lisan juga berkekuatan hukum mengikat.
Hal ini telah diungkapkan oleh beberapa saksi yang hadir dalam persidangan.
Dasar hukum perjanjian lisan itu tertuang dalam Pasal 1338 KUP Perdata
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik"
Poin terakhir yaitu masalah kerugian Rp 2,6 triliun.
Dimas menganggap kerugian material itu hanya dibuat-buat. Dalam berkas putusan
yang diterima Bisnis, penggugat menyatakan perbuatan para tergugat menjual
saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk
penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per
saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590
per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi
tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali
dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6
triliun.
PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan sebagian atau semua kewajiban yang disyaratkan oleh kontrak.
“Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II) telah menjual
saham kepada KLM pada 26 Desember 2016 dan menayangkan 4 sinteron
sekaligus pada Febuari 2017.”
Kasus ini termasuk dalam
pelanggaran aktual, karena dalam kontrak tertulis bahwa hanya menjual program
kepada ABC, tetapi para tergugat melanggar kontrak tersebut yaitu dengan
menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual kepada ABC.
Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum tanggal kinerja.
“Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II) telah
melakukan pekerjaan hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron kepada ABC
(penggugat).”
Dalam kasus ini tidak
termasuk dalam pelanggaran antisipatif, karena telah terjadi pelanggaran
kontrak setelah para tergugat melakukan pekerjaan pada penggugat.
SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan oleh pelanggaran) untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Kerusakan, ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang terluka secara finansial atas kehilangannya dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini ABC mengalami Kerusakan Kompensasi.
Kerusakan
Kompensasi
Kerusakan Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan
kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau aktual yang
disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
“Para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember
2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun
harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari
berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar.
Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat.
Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham
yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.
Pada 16 Maret 2017, Pengadian Negeri Jakarta Barat
telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut,
PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II), yaitu
menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.”
Dalam hal ini, penggugat
berhak atas ganti rugi Rp 2,64 triliun, total antara penurunan harga dengan
saham yang beredar. Kemungkinan penggugat tidak dapat memulihkan kerugian akibat
tergugat menjual saham kepada stasiun
televisi lain. Penggugat juga melakukan upaya yang wajar karena telah
memperhitungkan dengan jelas jumlah kerugian secara kuantitatif.
Kerusakan Konsekuensi
Kerusakan konsekuensi adalah
kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang melanggar kontrak
mengetahui atau seharusnya tahu bahwa kerugian akan terjadi akibat pelanggaran
tersebut.
Dalam kasus ini tidak termasuk
dalam kerusakan konsekuensi, karena tergugat tidak mengetahui bahwa akan
terjadi kerugian akibat pelanggaran kontrak kepada penggugat, karena
menimbulkan kerugian dengan jumlah yang cukup besar.
Kerusakan Likuidasi
Jumlah kerusakan yang
diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran dapat disepakati
oleh para pihak yang terluka dan dinyatakan dalam kontrak.
Dalam kasus ini tidak
termasuk dalam kerusakan likuidasi, karena jumlah kerugian yang berpengaruh
akibat pelanggaran ini tidak dinyatakan dalam kontrak. Adanya kerugian karena
hasil perhitungan dari penggugat dan telah diputuskan oleh pengadilan untuk
menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat.
Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal adalah
pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil
seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar
tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan actual.
Dalam kasus ini tidak
termasuk dalam kerusakan nominal, karena pelanggaran kontrak yang dilakukan
para tergugat sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat. Penggugat
dapat membuktikan bahwa telah terjadi kerugian yaitu penurunan saham akibat
pelanggaran kontrak ini dan pengadilan telah menyetujui jumlah kerugian
tersebut.
Kerusakan Punitif
Kerusakan punitif adalah
kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak untuk
menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku
serupa dimasa depan.
Dalam kasus ini tidak
termasuk dalam kerusakan punitive, karena tidak dinyatakan dalam kontrak bahwa menghukum
pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa
dimasa depan. Dilakukan ganti rugi ketika bukti pengadilan menyetujui bukti
yang diajukan oleh penggugat.
PEMULIHAN YANG ADIL
Pemulihan yang adil di
ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan kompensasi yang memadai
bagi pihak yang dirugikan.
Pembatalan
Para pihak dapat memilih
untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika
kontrak dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang
diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak
ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki
sebelum pembentukan kontrak.
Dalam kasus ini tidak
termasuk dalam pembatalan, karena kontrak tidak dibatalkan dan para pihak telah
melakukan pekerjaan hampir 10 tahun.
Kinerja Spesifik
Kinerja spesifik adalah
perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan
kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.
Dalam kasus ini tidak
termasuk dalam kinerja spesifik, karena ganti rugi uang dapat memberikan
kompensasi atas kerugian sehingga penggugat tidak menuntut kinerja tertentu
kepada para tergugat.
Perintah Pengadilan
Perintah pengadilan adalah
perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.
“Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat
telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT salah satunya membatalkan
penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik
secara langsung maupun tidak langsung.”
Pengadilan memberikan perintah yang cukup adil. Ada
kerugian penggugat dengan jumlah yang banyak disebabkan penjualan saham
tergugat kepada stasiun televisi lain. Sehingga pengadilan memberikan perintah
kepada tergugat untuk membatalkan penjualan saham tergugat kepada stasiun
televisi lain.
TINDAKAN PENDAPATAN PELANGGARAN KONTRAK
Tindakan ini dapat digunakan
sebagai pertahanan. Dalam kasus-kasus ini pihak yang melanggar menyatakan bahwa
dia sebenarnya tidak menyetujui persyaratan.
Penipuan
Seseorang yang membujuk
orang lain untuk masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang
fakta material atau dengan menyembunyikan fakta material bersalah karena
penipuan.
Semua elemen berikut ini
diperlukan untuk melakukan penipuan :
1. Pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta
material
Pernyataan palsu, lisan atau
tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yang cukup
penting untuk memengaruhi keputusan orang lain.
Dalam kasus ini tidak ada
pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material. Fakta material dalam
kasus ini seperti ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun telah disetujui oleh
pengadilan dan pernyataan yang diungkapkan penggugat juga terbukti benar
adanya.
2. Pernyataan atau penyembunyian yang salah disengaja
Bahwa apa yang dikatakan
atau dilakukan adalah salah dan sengaja bermaksud untuk menyesatkan korban.
Dalam kasus ini tidak ada
pernyataan atau penyembunyian yang salah disengaja. Tergugat telah terbukti
melakukan wanprestasi dan benar bahwa didalam kontrak dinyatakan hanya boleh
menjual program kepada penggugat dan ternyata tergugat melanggar kontrak
tersebut.
3. Korban benar-benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian
yang salah
Tidak ada penipuan jika
korban tidak tertipu karena ia melakukan penyelidikan independen tetapi tetap
masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan pada pernyataan atau
penyembunyian palsu.
Dalam kasus ini korban tidak
mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah. Karena, pernyataan yang
dibuat oleh penggugat terbukti benar dan tidak ada pernyataan palsu dari
penggugat.
4. Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak
mengajukan gugatan hukum, kecuali jika korban menderita kerugian hukum aktual,
sebagai akbat dari penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun
pengadilan hanya akan memberikan ganti rugi.
Dalam kasus ini tergugat
tidak mengalami penipuan karena pelanggaran kontrak yang diajukan oleh
penggugat terbukti benar dan tergugat terbukti bersalah.
Paksaan
Paksaan terjadi ketika
seseorang orang memaksa orang lain untuk masuk ke dalam kontrak melalui
kekuatan fisik atau dengan ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian ekstrem
sehingga korban kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
Dalam kasus ini tidak
terbukti adanya paksaan karena kontrak tersebut dibuat secara lisan dihadiri
banyak saksi dan tergugat menyetujui kontrak tersebut. Setelah melakukan
kinerja hampir 10 tahun, tergugat pindah ke stasiun televisi lain yang dengan
jelas melanggar kontrak tersebut. Jadi, kalau ada paksaan pun para tergugat tidak
akan pindah ke stasiun televisi lain setelah melakukan kinerja yang cukup lama.
Pengaruh Yang Tidak Semestinya
Pengaruh yang tidak
semestinya adalah kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan
untuk keuntungan pribadi atas orang lain.
Dalam kasus ini tidak ada pengaruh
yang tidak semestinya karena tidak ada bukti yang mengatakan bahwa penggugat
atau tergugat melakukan apa pun ang diinginkan orang lain.
Saling keliru tentang keberadaaan materi subyek
Jika salah satu atau kedua
orang melakukan kesalahan tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan
penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak dibuat. Jika tidak, tidak ada
kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat menawarkan untuk menjual sesuatu
yang tidak ada.
Dalam kasus ini tidak
terjadi saling keliru tentang keberadaan materi subyek karena pelanggaran yang
dilakukan tergugat dan kerusakan yang dialami penggugat terbukti di pengadilan.
Perbaikan Untuk
Penipuan, Masa Lalu, Dan Pengaruh Yang Tidak Tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya membuat kontrak
tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki solusi. Korban
dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak dibatalkan, korban
harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak memulihkan apapun
yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hukum jika perlu.
Dalam kasus ini tidak ada
penipuan dan pengaruh yang tidak tepat. Jadi, tidak ada perbaikan dalam hal ini
untuk kasus antara ABC (penggugat) dengan Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat
II).
NBT. (2017). ABC Menangi
Sengketa Bisnis Melawan Virgo dan XYZ. [online]. 17 October 2017 .Available
from: http://www.aaa.com/bisnis/2017/10/17/abc-menangi-sengketa-bisnis-melawan-virgo-dan-xyz
[accessed: 15nd March 2018]
IDS. (2017). Kisruh ABC Vs
XYZ. [online]. 26 October 2017 .Available from: https://www.bbb.co.id/read/14623/kisruh-abc-vs-xyz
[accessed: 15nd March 2018]
ARNOLD, J.G & WILLIAM, D.S (2008) Business Law
Principles and Practices. 8 Edition. South-Westren: Cengage Learning
Komentar
Posting Komentar