XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis


ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa bisnis antara ABC dengan Virgo dan XYZ.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel berita aaa, bbb dan pedoman buku.
Sumber Data : Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa bisnis ini menggunakan data dari website aaa dan bbb.
Metode Ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung dan mengumpulkan data-data  melalui website artikel berita aaa dan bbb yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil : (a) Virgo dan XYZ telah terbukti melakukan pelanggaran kontrak yaitu menjual saham kepada stasiun televisi lain yang seharusnya hanya dijual kepada ABC, (b) XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron dan XYZ pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus, (c) para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Kesimpulan : Virgo dan XYZ telah melakukan kinerja selama hampir 10 tahun dengan ABC, kemudian keduanya menjual program kepada stasiun televisi lain yang seharusnya hanya dijual kepada ABC. Keduanya telah terbukti melakukan wanprestasi. Pengadilan telah mengambil keputusan yang tepat yaitu membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik secara langsung maupun tidak langsung, menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional dan  membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.


Selaku Tergugat II XYZ merupakan salah satu rumah produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Januari 2003 di Jakarta oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat merupakan stasiun televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ  kemudian pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017. Kepindahan XYZ ini menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana XYZ disebut telah menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke ABC.
Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II). Menurut pengadilan, selama persidangan pihak XYZ tidak pernah hadir karena tergugat tidak tahu bahwa pihaknya tengah digugat. Dalam perkara yang diputus secara verstek itu pengadilan memutuskan baik XYZ dan Virgo dihukum.
Pertama, telah melakukan wanprestasi terhadap ABC.
Kedua, membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Keempat, menghukum keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau kepada vendor ataupun artis dan pihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi apapun hubungan dengan saham XYZ.
Alasan tergugat tidak hadir dalam sidang yaitu gugatan dikirim di kantor lama XYZ di Jl. Mangga, Jakarta Barat. Padahal sejak 2004, XYZ sudah pindah yang berlokasi di Jl. Pepaya No. 22, Jakarta Barat. Oleh karena itu, tergugat tidak menghadiri sidang hingga putusan diketok pada 16 Maret lalu. Dengan adanya putusan verstek tersebut, pihak Virgo mengajukan banding. Namun, PN Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari XYZ dan Virgo. Jadi, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 lalu terhadap gugatan yang diajukan ABC.
Kuasa hukum Virgo (tergugat I) Dimas menyatakan tidak terima upaya verzet yang ditolak majelis hakim. Dikarenakan tergugat sama sekali tidak mengetahui bahwa pihaknya tengah digugat oleh pihak ABC. Sebenarnya pihak tergugat masih bisa melakukan perlawanan atas verstek, 14 hari setelah mendapatkan putusan. Tergugat tidak terima putusan majelis hakim yang menyatakan perlawanan sudah habis. Aturan telah diatur dalam :
Pasal 125 ayat (1) "Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan"
Pasal 129 ayat (2) "Jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu
boleh diterima sampai pada hari kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah dijalankan surat perintah ketua tersebut pada pasal 197"
Poin banding selanjutnya yaitu terkait dengan pokok perkara. Menurut tergugat tidak ada perjanjian kerja sama tertulis antara tergugat dengan penggugat dan menganggap perjanjian tersebut tidak sah. Pasalnya, perjanjian kerja sama secara lisan juga berkekuatan hukum mengikat. Hal ini telah diungkapkan oleh beberapa saksi yang hadir dalam persidangan. Dasar hukum perjanjian lisan itu tertuang dalam Pasal 1338 KUP Perdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik"
Poin terakhir yaitu masalah kerugian Rp 2,6 triliun. Dimas menganggap kerugian material itu hanya dibuat-buat. Dalam berkas putusan yang diterima Bisnis, penggugat menyatakan perbuatan para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.


PELANGGARAN KONTRAK

Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan sebagian atau semua kewajiban yang disyaratkan oleh kontrak.

“Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II) telah menjual saham kepada KLM pada 26 Desember 2016 dan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017.”

Kasus ini termasuk dalam pelanggaran aktual, karena dalam kontrak tertulis bahwa hanya menjual program kepada ABC, tetapi para tergugat melanggar kontrak tersebut yaitu dengan menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual kepada ABC.

Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum tanggal kinerja.

“Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II) telah melakukan pekerjaan hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron kepada ABC (penggugat).”

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran antisipatif, karena telah terjadi pelanggaran kontrak setelah para tergugat melakukan pekerjaan pada penggugat.

SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK

Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan oleh pelanggaran) untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Kerusakan, ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang terluka secara finansial atas kehilangannya dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini ABC mengalami Kerusakan Kompensasi.

Kerusakan Kompensasi
Kerusakan Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau aktual yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.

“Para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.
Pada 16 Maret 2017, Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II), yaitu menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.”

Dalam hal ini, penggugat berhak atas ganti rugi Rp 2,64 triliun, total antara penurunan harga dengan saham yang beredar. Kemungkinan penggugat tidak dapat memulihkan kerugian akibat tergugat  menjual saham kepada stasiun televisi lain. Penggugat juga melakukan upaya yang wajar karena telah memperhitungkan dengan jelas jumlah kerugian secara kuantitatif.

Kerusakan Konsekuensi
Kerusakan konsekuensi adalah kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tahu bahwa kerugian akan terjadi akibat pelanggaran tersebut.

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan konsekuensi, karena tergugat tidak mengetahui bahwa akan terjadi kerugian akibat pelanggaran kontrak kepada penggugat, karena menimbulkan kerugian dengan jumlah yang cukup besar.

Kerusakan Likuidasi
Jumlah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran dapat disepakati oleh para pihak yang terluka dan dinyatakan dalam kontrak.

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan likuidasi, karena jumlah kerugian yang berpengaruh akibat pelanggaran ini tidak dinyatakan dalam kontrak. Adanya kerugian karena hasil perhitungan dari penggugat dan telah diputuskan oleh pengadilan untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat.

Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan actual.

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan nominal, karena pelanggaran kontrak yang dilakukan para tergugat sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat. Penggugat dapat membuktikan bahwa telah terjadi kerugian yaitu penurunan saham akibat pelanggaran kontrak ini dan pengadilan telah menyetujui jumlah kerugian tersebut.

Kerusakan Punitif
Kerusakan punitif adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak untuk menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan.

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan punitif, karena tidak dinyatakan dalam kontrak bahwa menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan. Dilakukan ganti rugi ketika bukti pengadilan menyetujui bukti yang diajukan oleh penggugat.

PEMULIHAN YANG ADIL

Pemulihan yang adil di ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.

Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum pembentukan kontrak.

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam pembatalan, karena kontrak tidak dibatalkan dan para pihak telah melakukan pekerjaan hampir 10 tahun.

Kinerja Spesifik
Kinerja spesifik adalah perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.

Dalam kasus ini tidak termasuk dalam kinerja spesifik, karena ganti rugi uang dapat memberikan kompensasi atas kerugian sehingga penggugat tidak menuntut kinerja tertentu kepada para tergugat.

Perintah Pengadilan
Perintah pengadilan adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.

Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT salah satunya membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Pengadilan memberikan perintah yang cukup adil. Ada kerugian penggugat dengan jumlah yang banyak disebabkan penjualan saham tergugat kepada stasiun televisi lain. Sehingga pengadilan memberikan perintah kepada tergugat untuk membatalkan penjualan saham tergugat kepada stasiun televisi lain.

TINDAKAN PENDAPATAN PELANGGARAN KONTRAK

Tindakan ini dapat digunakan sebagai pertahanan. Dalam kasus-kasus ini pihak yang melanggar menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak menyetujui persyaratan.

Penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau dengan menyembunyikan fakta material bersalah karena penipuan.
Semua elemen berikut ini diperlukan untuk melakukan penipuan :

1.     Pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yang cukup penting untuk memengaruhi keputusan orang lain.

Dalam kasus ini tidak ada pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material. Fakta material dalam kasus ini seperti ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun telah disetujui oleh pengadilan dan pernyataan yang diungkapkan penggugat juga terbukti benar adanya.

2.    Pernyataan atau penyembunyian yang salah disengaja
Bahwa apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja bermaksud untuk menyesatkan korban.

Dalam kasus ini tidak ada pernyataan atau penyembunyian yang salah disengaja. Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi dan benar bahwa didalam kontrak dinyatakan hanya boleh menjual program kepada penggugat dan ternyata tergugat melanggar kontrak tersebut.

3.   Korban benar-benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah
Tidak ada penipuan jika korban tidak tertipu karena ia melakukan penyelidikan independen tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan pada pernyataan atau penyembunyian palsu.

Dalam kasus ini korban tidak mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah. Karena, pernyataan yang dibuat oleh penggugat terbukti benar dan tidak ada pernyataan palsu dari penggugat.

4.   Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak mengajukan gugatan hukum, kecuali jika korban menderita kerugian hukum aktual, sebagai akbat dari penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengadilan hanya akan memberikan ganti rugi.

Dalam kasus ini tergugat tidak mengalami penipuan karena pelanggaran kontrak yang diajukan oleh penggugat terbukti benar dan tergugat terbukti bersalah.

Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang orang memaksa orang lain untuk masuk ke dalam kontrak melalui kekuatan fisik atau dengan ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.

Dalam kasus ini tidak terbukti adanya paksaan karena kontrak tersebut dibuat secara lisan dihadiri banyak saksi dan tergugat menyetujui kontrak tersebut. Setelah melakukan kinerja hampir 10 tahun, tergugat pindah ke stasiun televisi lain yang dengan jelas melanggar kontrak tersebut. Jadi, kalau ada paksaan pun para tergugat tidak akan pindah ke stasiun televisi lain setelah melakukan kinerja yang cukup lama.

Pengaruh Yang Tidak Semestinya
Pengaruh yang tidak semestinya adalah kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan pribadi atas orang lain.

Dalam kasus ini tidak ada pengaruh yang tidak semestinya karena tidak ada bukti yang mengatakan bahwa penggugat atau tergugat melakukan apa pun yang diinginkan orang lain.

Saling keliru tentang keberadaaan materi subyek
Jika salah satu atau kedua orang melakukan kesalahan tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak. Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.

Dalam kasus ini tidak terjadi saling keliru tentang keberadaan materi subyek karena pelanggaran yang dilakukan tergugat dan kerusakan yang dialami penggugat terbukti di pengadilan.

Perbaikan Untuk Penipuan, Masa Lalu, Dan Pengaruh Yang Tidak Tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak dibatalkan, korban harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hukum jika perlu.

Dalam kasus ini tidak ada penipuan dan pengaruh yang tidak tepat. Jadi, tidak ada perbaikan dalam hal ini untuk kasus antara ABC (penggugat) dengan Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II).



NBT. (2017). ABC Menangi Sengketa Bisnis Melawan Virgo dan XYZ. [online]. 17 October 2017 .Available from: http://www.aaa.com/bisnis/2017/10/17/abc-menangi-sengketa-bisnis-melawan-virgo-dan-xyz [accessed: 15nd March 2018]
IDS. (2017). Kisruh ABC Vs XYZ. [online]. 26 October 2017 .Available from: https://www.bbb.co.id/read/14623/kisruh-abc-vs-xyz [accessed: 15nd March 2018]
GOLDMAN, A.J & SIGISMOND, W.D (2008) "The Termination of Contracts: Breach of Contract." In Fry, R.D. (ed.) Business Law Principles and Practices. 8th Edition. South-Western, Cengage Learning. pp. 225-234

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok