XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis
ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk
menganalisis kasus sengketa bisnis antara ABC dengan Virgo dan XYZ.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel
berita aaa, bbb dan pedoman buku.
Sumber Data : Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa
bisnis ini menggunakan data dari website aaa dan bbb.
Metode Ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca
langsung dan mengumpulkan data-data melalui
website artikel berita aaa dan bbb yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil : (a) Virgo dan XYZ telah terbukti melakukan pelanggaran kontrak
yaitu menjual saham kepada stasiun televisi lain yang seharusnya hanya dijual
kepada ABC, (b) XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun
menyuplai banyak sinetron dan XYZ pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron
sekaligus, (c) para tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64
triliun.
Kesimpulan : Virgo dan XYZ telah melakukan kinerja selama
hampir 10 tahun dengan ABC, kemudian keduanya menjual program kepada stasiun
televisi lain yang seharusnya hanya dijual kepada ABC. Keduanya telah terbukti
melakukan wanprestasi. Pengadilan telah mengambil keputusan yang tepat yaitu
membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada
KLM baik secara langsung maupun tidak langsung, menghukum para tergugat untuk
meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar
nasional dan membayar ganti rugi sebesar
Rp 2,64 triliun.
Selaku Tergugat II XYZ
merupakan salah satu rumah produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17
Januari 2003 di Jakarta oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat
merupakan stasiun televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah
dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ kemudian
pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017.
Kepindahan XYZ ini menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana
XYZ disebut telah menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke
ABC.
Pada 16 Maret 2017,
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT.
Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ
(tergugat II). Menurut pengadilan, selama persidangan pihak XYZ tidak pernah
hadir karena tergugat tidak tahu bahwa pihaknya tengah digugat. Dalam perkara
yang diputus secara verstek itu pengadilan memutuskan baik XYZ dan Virgo
dihukum.
Pertama, telah melakukan
wanprestasi terhadap ABC.
Kedua, membatalkan penjualan
seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, menghukum kedua tergugat
untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Keempat, menghukum keduanya untuk
meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar
nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau kepada vendor ataupun
artis dan pihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi apapun hubungan
dengan saham XYZ.
Alasan tergugat tidak
hadir dalam sidang yaitu gugatan dikirim di kantor lama XYZ di Jl. Mangga,
Jakarta Barat. Padahal sejak 2004, XYZ sudah pindah yang berlokasi di Jl.
Pepaya No. 22, Jakarta Barat. Oleh karena itu, tergugat tidak menghadiri sidang
hingga putusan diketok pada 16 Maret lalu. Dengan adanya putusan verstek
tersebut, pihak Virgo mengajukan banding. Namun, PN Jakarta Barat menolak
gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari XYZ dan Virgo. Jadi,
majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 lalu terhadap
gugatan yang diajukan ABC.
Kuasa hukum Virgo
(tergugat I) Dimas menyatakan tidak terima upaya verzet yang ditolak majelis
hakim. Dikarenakan tergugat sama sekali tidak mengetahui bahwa pihaknya tengah
digugat oleh pihak ABC. Sebenarnya pihak tergugat masih bisa melakukan
perlawanan atas verstek, 14 hari setelah mendapatkan putusan. Tergugat tidak
terima putusan majelis hakim yang menyatakan perlawanan sudah habis. Aturan
telah diatur dalam :
Pasal 125 ayat (1)
"Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang
ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan
itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata
bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada
beralasan"
Pasal 129 ayat (2)
"Jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu
sendiri, maka perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari
sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada
orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu
boleh diterima sampai pada
hari kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak
menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah
dijalankan surat perintah ketua tersebut pada pasal 197"
Poin banding selanjutnya
yaitu terkait dengan pokok perkara. Menurut tergugat tidak ada perjanjian kerja
sama tertulis antara tergugat dengan penggugat dan menganggap perjanjian
tersebut tidak sah. Pasalnya, perjanjian kerja sama secara lisan juga
berkekuatan hukum mengikat. Hal ini telah diungkapkan oleh beberapa saksi yang
hadir dalam persidangan. Dasar hukum perjanjian lisan itu tertuang dalam Pasal
1338 KUP Perdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik"
Poin terakhir yaitu
masalah kerugian Rp 2,6 triliun. Dimas menganggap kerugian material itu hanya
dibuat-buat. Dalam berkas putusan yang diterima Bisnis, penggugat menyatakan
perbuatan para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat
berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ
pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember
harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar. Penggugat menyatakan penurunan
saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung
jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar
sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.
PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan sebagian atau semua kewajiban yang disyaratkan oleh kontrak.
“Virgo (tergugat I) dan
XYZ (tergugat II) telah menjual saham kepada KLM pada 26 Desember 2016
dan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017.”
Kasus
ini termasuk dalam pelanggaran aktual, karena dalam kontrak tertulis bahwa
hanya menjual program kepada ABC, tetapi para tergugat melanggar kontrak
tersebut yaitu dengan menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual
kepada ABC.
Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum tanggal kinerja.
“Virgo (tergugat I) dan
XYZ (tergugat II) telah melakukan pekerjaan hampir 10 tahun menyuplai
banyak sinetron kepada ABC (penggugat).”
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran antisipatif, karena telah terjadi
pelanggaran kontrak setelah para tergugat melakukan pekerjaan pada penggugat.
SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan oleh pelanggaran) untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Kerusakan, ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang terluka secara finansial atas kehilangannya dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini ABC mengalami Kerusakan Kompensasi.
Kerusakan Kompensasi
Kerusakan Kompensasi
adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi
atas kehilangan atau aktual yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
“Para tergugat menjual
saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk
penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per
saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590
per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi
tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali
dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6
triliun.
Pada 16 Maret 2017,
Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No.
9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum
Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II), yaitu menghukum kedua tergugat untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.”
Dalam
hal ini, penggugat berhak atas ganti rugi Rp 2,64 triliun, total antara
penurunan harga dengan saham yang beredar. Kemungkinan penggugat tidak dapat
memulihkan kerugian akibat tergugat
menjual saham kepada stasiun televisi lain. Penggugat juga melakukan
upaya yang wajar karena telah memperhitungkan dengan jelas jumlah kerugian
secara kuantitatif.
Kerusakan Konsekuensi
Kerusakan
konsekuensi adalah kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang
melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tahu bahwa kerugian akan terjadi
akibat pelanggaran tersebut.
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan konsekuensi, karena tergugat tidak
mengetahui bahwa akan terjadi kerugian akibat pelanggaran kontrak kepada penggugat,
karena menimbulkan kerugian dengan jumlah yang cukup besar.
Kerusakan Likuidasi
Jumlah
kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran
dapat disepakati oleh para pihak yang terluka dan dinyatakan dalam kontrak.
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan likuidasi, karena jumlah kerugian yang
berpengaruh akibat pelanggaran ini tidak dinyatakan dalam kontrak. Adanya
kerugian karena hasil perhitungan dari penggugat dan telah diputuskan oleh
pengadilan untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat.
Kerusakan Nominal
Kerusakan
Nominal adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang
sangat kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak
telah dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan actual.
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan nominal, karena pelanggaran kontrak
yang dilakukan para tergugat sangat berpengaruh pada harga saham induk
penggugat. Penggugat dapat membuktikan bahwa telah terjadi kerugian yaitu
penurunan saham akibat pelanggaran kontrak ini dan pengadilan telah menyetujui
jumlah kerugian tersebut.
Kerusakan Punitif
Kerusakan
punitif adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak
untuk menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah
perilaku serupa dimasa depan.
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam kerusakan punitif, karena tidak dinyatakan dalam
kontrak bahwa menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan
mencegah perilaku serupa dimasa depan. Dilakukan ganti rugi ketika bukti
pengadilan menyetujui bukti yang diajukan oleh penggugat.
PEMULIHAN YANG ADIL
Pemulihan
yang adil di ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan
kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.
Pembatalan
Para
pihak dapat memilih untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja
lebih lanjut. Jika kontrak dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan
pertimbangan yang diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi,
kontrak asli tidak ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula
yang mereka duduki sebelum pembentukan kontrak.
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam pembatalan, karena kontrak tidak dibatalkan dan
para pihak telah melakukan pekerjaan hampir 10 tahun.
Kinerja Spesifik
Kinerja
spesifik adalah perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk
melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.
Dalam
kasus ini tidak termasuk dalam kinerja spesifik, karena ganti rugi uang dapat
memberikan kompensasi atas kerugian sehingga penggugat tidak menuntut kinerja
tertentu kepada para tergugat.
Perintah Pengadilan
Perintah
pengadilan adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan
tindakan tertentu.
“Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah
mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT salah satunya membatalkan
penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik
secara langsung maupun tidak langsung.”
Pengadilan memberikan
perintah yang cukup adil. Ada kerugian penggugat dengan jumlah yang banyak
disebabkan penjualan saham tergugat kepada stasiun televisi lain. Sehingga
pengadilan memberikan perintah kepada tergugat untuk membatalkan penjualan
saham tergugat kepada stasiun televisi lain.
TINDAKAN PENDAPATAN
PELANGGARAN KONTRAK
Tindakan
ini dapat digunakan sebagai pertahanan. Dalam kasus-kasus ini pihak yang
melanggar menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak menyetujui persyaratan.
Penipuan
Seseorang
yang membujuk orang lain untuk masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan
palsu tentang fakta material atau dengan menyembunyikan fakta material bersalah
karena penipuan.
Semua
elemen berikut ini diperlukan untuk melakukan penipuan :
1. Pernyataan yang salah atau
penyembunyian fakta material
Pernyataan
palsu, lisan atau tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah
fakta yang cukup penting untuk memengaruhi keputusan orang lain.
Dalam
kasus ini tidak ada pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material. Fakta
material dalam kasus ini seperti ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun telah
disetujui oleh pengadilan dan pernyataan yang diungkapkan penggugat juga
terbukti benar adanya.
2.
Pernyataan atau penyembunyian yang salah disengaja
Bahwa
apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja bermaksud untuk
menyesatkan korban.
Dalam
kasus ini tidak ada pernyataan atau penyembunyian yang salah disengaja. Tergugat
telah terbukti melakukan wanprestasi dan benar bahwa didalam kontrak dinyatakan
hanya boleh menjual program kepada penggugat dan ternyata tergugat melanggar
kontrak tersebut.
3. Korban benar-benar
mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah
Tidak
ada penipuan jika korban tidak tertipu karena ia melakukan penyelidikan independen
tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan pada pernyataan
atau penyembunyian palsu.
Dalam
kasus ini korban tidak mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah.
Karena, pernyataan yang dibuat oleh penggugat terbukti benar dan tidak ada
pernyataan palsu dari penggugat.
4. Korban harus menawarkan
bukti kerusakan
Korban
penipuan berhak mengajukan gugatan hukum, kecuali jika korban menderita
kerugian hukum aktual, sebagai akbat dari penipuan dan menawarkan bukti
kerusakan, bagaimanapun pengadilan hanya akan memberikan ganti rugi.
Dalam
kasus ini tergugat tidak mengalami penipuan karena pelanggaran kontrak yang diajukan
oleh penggugat terbukti benar dan tergugat terbukti bersalah.
Paksaan
Paksaan
terjadi ketika seseorang orang memaksa orang lain untuk masuk ke dalam kontrak
melalui kekuatan fisik atau dengan ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian
ekstrem sehingga korban kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara
sukarela.
Dalam
kasus ini tidak terbukti adanya paksaan karena kontrak tersebut dibuat secara
lisan dihadiri banyak saksi dan tergugat menyetujui kontrak tersebut. Setelah
melakukan kinerja hampir 10 tahun, tergugat pindah ke stasiun televisi lain
yang dengan jelas melanggar kontrak tersebut. Jadi, kalau ada paksaan pun para
tergugat tidak akan pindah ke stasiun televisi lain setelah melakukan kinerja
yang cukup lama.
Pengaruh Yang Tidak
Semestinya
Pengaruh
yang tidak semestinya adalah kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan
digunakan untuk keuntungan pribadi atas orang lain.
Dalam
kasus ini tidak ada pengaruh yang tidak semestinya karena tidak ada bukti yang
mengatakan bahwa penggugat atau tergugat melakukan apa pun yang diinginkan
orang lain.
Saling keliru tentang
keberadaaan materi subyek
Jika
salah satu atau kedua orang melakukan kesalahan tentang nilai atau kualitas
materi, kesalahan penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk
melaksanakan kontrak. Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak dibuat.
Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat menawarkan
untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
Dalam
kasus ini tidak terjadi saling keliru tentang keberadaan materi subyek karena
pelanggaran yang dilakukan tergugat dan kerusakan yang dialami penggugat
terbukti di pengadilan.
Perbaikan Untuk Penipuan, Masa Lalu, Dan Pengaruh Yang Tidak
Tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya
membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki
solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak
dibatalkan, korban harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima dan
berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan
hukum jika perlu.
Dalam
kasus ini tidak ada penipuan dan pengaruh yang tidak tepat. Jadi, tidak ada
perbaikan dalam hal ini untuk kasus antara ABC (penggugat) dengan Virgo
(tergugat I) dan XYZ (tergugat II).
NBT.
(2017). ABC Menangi Sengketa Bisnis Melawan Virgo dan XYZ. [online]. 17 October
2017 .Available from: http://www.aaa.com/bisnis/2017/10/17/abc-menangi-sengketa-bisnis-melawan-virgo-dan-xyz
[accessed: 15nd March 2018]
IDS.
(2017). Kisruh ABC Vs XYZ. [online]. 26 October 2017 .Available from: https://www.bbb.co.id/read/14623/kisruh-abc-vs-xyz
[accessed: 15nd March 2018]
GOLDMAN, A.J &
SIGISMOND, W.D (2008) "The Termination of Contracts: Breach of
Contract." In Fry, R.D. (ed.) Business Law Principles and Practices. 8th
Edition. South-Western, Cengage Learning. pp. 225-234
Komentar
Posting Komentar