XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis


Selaku Tergugat II XYZ merupakan salah satu rumah produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Januari 2003 di Jakarta oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat merupakan stasiun televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ  kemudian pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017. Kepindahan XYZ ini menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana XYZ disebut telah menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke ABC.
Pada 16 Maret 2017, Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II). Menurut pengadilan, selama persidangan pihak XYZ tidak pernah hadir karena tergugat tidak tahu bahwa pihaknya tengah digugat. Dalam perkara yang diputus secara verstek itu pengadilan memutuskan baik XYZ dan Virgo dihukum.
Pertama, telah melakukan wanprestasi terhadap ABC.
Kedua, membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Keempat, menghukum keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau kepada vendor ataupun artis dan pihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi apapun hubungan dengan saham XYZ.
Alasan tergugat tidak hadir dalam sidang yaitu gugatan dikirim di kantor lama XYZ di Jl. Mangga, Jakarta Barat. Padahal sejak 2004, XYZ sudah pindah yang berlokasi di Jl. Pepaya No. 22, Jakarta Barat. Oleh karena itu, tergugat tidak menghadiri sidang hingga putusan diketok pada 16 Maret lalu. Dengan adanya putusan verstek tersebut, pihak Virgo mengajukan banding. Namun, PN Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari XYZ dan Virgo. Jadi, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 lalu terhadap gugatan yang diajukan ABC.
Kuasa hukum Virgo (tergugat I) Dimas menyatakan tidak terima upaya verzet yang ditolak majelis hakim. Dikarenakan tergugat sama sekali tidak mengetahui bahwa pihaknya tengah digugat oleh pihak ABC. Sebenarnya pihak tergugat masih bisa melakukan perlawanan atas verstek, 14 hari setelah mendapatkan putusan. Tergugat tidak terima putusan majelis hakim yang menyatakan perlawanan sudah habis. Aturan telah diatur dalam :
Pasal 125 ayat (1) "Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan"
Pasal 129 ayat (2) "Jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada hari kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah dijalankan surat perintah ketua tersebut pada pasal 197"
Poin banding selanjutnya yaitu terkait dengan pokok perkara. Menurut tergugat tidak ada perjanjian kerja sama tertulis antara tergugat dengan penggugat dan menganggap perjanjian tersebut tidak sah. Pasalnya, perjanjian kerja sama secara lisan juga berkekuatan hukum mengikat. Hal ini telah diungkapkan oleh beberapa saksi yang hadir dalam persidangan. Dasar hukum perjanjian lisan itu tertuang dalam Pasal 1338 KUP Perdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik"
Poin terakhir yaitu masalah kerugian Rp 2,6 triliun. Dimas menganggap kerugian material itu hanya dibuat-buat. Dalam berkas putusan yang diterima Bisnis, penggugat menyatakan perbuatan para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.

PELANGGARAN KONTRAK

Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan sebagian atau semua kewajiban yang disyaratkan oleh kontrak.
Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II) telah melakukan pelanggaran aktual karena telah menjual saham kepada KLM pada 26 Desember 2016 dan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017 yang seharusnya hanya dijual ke ABC.

Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum tanggal kinerja.
Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II) tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena telah melakukan pekerjaan hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron kepada ABC (penggugat) dan telah terjadi pelanggaran kontrak setelah para tergugat melakukan pekerjaan pada penggugat.


SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK

Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan oleh pelanggaran) untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Kerusakan, ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang terluka secara finansial atas kehilangannya dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini ABC mengalami Kerusakan Kompensasi.

Kerusakan Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau aktual yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
Para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.
Pada 16 Maret 2017, Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II), yaitu menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.



http://www.asd.com
http://www.fghj.com
http://www.klmn.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok