XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis
Selaku Tergugat II XYZ
merupakan salah satu rumah produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17
Januari 2003 di Jakarta oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat
merupakan stasiun televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah
dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ kemudian
pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017.
Kepindahan XYZ ini menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana
XYZ disebut telah menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke
ABC.
Pada 16 Maret 2017,
Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No.
9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum
Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II). Menurut pengadilan, selama
persidangan pihak XYZ tidak pernah hadir karena tergugat tidak tahu bahwa
pihaknya tengah digugat. Dalam perkara yang diputus secara verstek itu pengadilan
memutuskan baik XYZ dan Virgo dihukum.
Pertama, telah melakukan
wanprestasi terhadap ABC.
Kedua, membatalkan penjualan
seluruh atau setidaknya sebagian besar saham XYZ kepada KLM baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, menghukum kedua tergugat
untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
Keempat, menghukum keduanya untuk
meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar
nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau kepada vendor ataupun
artis dan pihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi apapun hubungan
dengan saham XYZ.
Alasan tergugat tidak hadir
dalam sidang yaitu gugatan dikirim di kantor lama XYZ di Jl. Mangga, Jakarta
Barat. Padahal sejak 2004, XYZ sudah pindah yang berlokasi di Jl. Pepaya No.
22, Jakarta Barat. Oleh karena itu, tergugat tidak menghadiri sidang hingga
putusan diketok pada 16 Maret lalu. Dengan adanya putusan verstek tersebut,
pihak Virgo mengajukan banding. Namun, PN Jakarta Barat menolak gugatan
keberatan atas putusan verstek (verzet) dari XYZ dan Virgo. Jadi, majelis hakim
menyatakan sah putusan verstek 16 Maret 2017 lalu terhadap gugatan yang
diajukan ABC.
Kuasa hukum Virgo (tergugat
I) Dimas menyatakan tidak terima upaya verzet yang ditolak majelis hakim.
Dikarenakan tergugat sama sekali tidak mengetahui bahwa pihaknya tengah digugat
oleh pihak ABC. Sebenarnya pihak tergugat masih bisa melakukan perlawanan atas
verstek, 14 hari setelah mendapatkan putusan. Tergugat tidak terima putusan
majelis hakim yang menyatakan perlawanan sudah habis. Aturan telah diatur dalam
:
Pasal 125 ayat (1)
"Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang
ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka
tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau
nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada
beralasan"
Pasal 129 ayat (2)
"Jika keputusan hakim itu diberitahukan kepada orang yang kalah itu
sendiri, maka perlawanan itu hanya boleh diterima dalam empat belas hari
sesudah pemberitahuan itu. Jika keputusan hakim itu diberitahukan bukan kepada
orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada
hari kedelapan sesudah teguran tersebut pada pasal 196, atau dalam hal ia tidak
menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari kedelapan sesudah
dijalankan surat perintah ketua tersebut pada pasal 197"
Poin banding selanjutnya
yaitu terkait dengan pokok perkara. Menurut tergugat tidak ada perjanjian kerja
sama tertulis antara tergugat dengan penggugat dan menganggap perjanjian
tersebut tidak sah. Pasalnya, perjanjian kerja sama secara lisan juga
berkekuatan hukum mengikat. Hal ini telah diungkapkan oleh beberapa saksi yang
hadir dalam persidangan. Dasar hukum perjanjian lisan itu tertuang dalam Pasal
1338 KUP Perdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik"
Poin terakhir yaitu masalah
kerugian Rp 2,6 triliun. Dimas menganggap kerugian material itu hanya
dibuat-buat. Dalam berkas putusan yang diterima Bisnis, penggugat menyatakan
perbuatan para tergugat menjual saham ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat
berpengaruh pada harga saham induk penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ
pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember
harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590 per lembar. Penggugat menyatakan penurunan
saham disebabkan aksi wanprestasi tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung
jumlah penurunan Rp 185 dikali dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar
sehingga didapat hasil Rp 2,6 triliun.
PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran Aktual adalah ketika salah satu pihak tanpa alasan gagal melakukan sebagian atau semua kewajiban yang disyaratkan oleh kontrak.
Virgo (tergugat I) dan XYZ
(tergugat II) telah melakukan pelanggaran aktual karena telah menjual
saham kepada KLM pada 26 Desember 2016 dan menayangkan 4 sinteron
sekaligus pada Febuari 2017 yang seharusnya hanya dijual ke ABC.
Pelanggaran Antisipatif adalah sebuah kontrak dilanggar sebelum tanggal kinerja.
Virgo (tergugat I) dan XYZ
(tergugat II) tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena telah melakukan
pekerjaan hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron kepada ABC (penggugat)
dan telah terjadi pelanggaran kontrak setelah para tergugat melakukan pekerjaan
pada penggugat.
SOLUSI UNTUK PELANGGARAN KONTRAK
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum (pihak yang dirugikan oleh pelanggaran) untuk mendapatkan kepuasan yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Dalam upaya hukum, pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi uang. Kerusakan, ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi kepada pihak yang terluka secara finansial atas kehilangannya dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini ABC mengalami Kerusakan Kompensasi.
Kerusakan Kompensasi adalah
kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas
kehilangan atau aktual yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
Para tergugat menjual saham
ke KLM pada 26 Desember 2016 sangat berpengaruh pada harga saham induk
penggugat yaitu OPQ. Adapun harga saham OPQ pada 26 Desember yaitu Rp 1.775 per
saham. Pada hari berikutnya, 27 Desember harga turun Rp 185 menjadi Rp 1.590
per lembar. Penggugat menyatakan penurunan saham disebabkan aksi wanprestasi
tergugat. Dengan begitu penggugat menghitung jumlah penurunan Rp 185 dikali
dengan saham yang beredar sebanyak 14,28 miliar sehingga didapat hasil Rp 2,6
triliun.
Pada 16 Maret 2017,
Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No.
9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum
Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II), yaitu menghukum kedua tergugat untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.
http://www.asd.com
http://www.fghj.com
http://www.klmn.com
Komentar
Posting Komentar