Kisah Dibalik Sengketa Sewa Menyewa Antara PT. Lalala Dengan PT. Dududu
ABSTRAK
TUJUAN : Tujuan dibuatnya
analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa sewa
menyewa antara PT. Lalala dengan PT. Dududu.
TEKNIK : Menggunakan
teknik analisis langsung pada website Kompasiana, Bisnis dan Kontan
SUMBER DATA : Sumber
data untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa menggunakan data dari
website Kompasiana, Bisnis dan Kontan
METODE ULASAN : Metode
yang saya pakai untuk menganalisis adalah metode Traditional Review dengan
melihat website Abc, Def dan Ghi.
HASIL : (1) Sengketa
sewa menyewa atau PMH berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala
sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20
tahun yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017. (2) Objek
Sengketa, Lahan seluas 64.277 m2 dalam surat ukur nomor
09.02.00.01.00086/1998 yang terletak di Emplasemen Kampung Bandan Provinsi
Jakarta Utara. (3) Tuntutan
Penggugat : Pemutusan perjanjian atas pemanfaatan lahan atau PMH antara
Penggugat dan Tergugat dan Permitaan ganti rugi sebesar Rp 820.610.859.000
menyatakan Penggugat sebagai pemilik lahan.
KESIMPULAN : Sebagai Tergugat PT.
Dududu merupakan perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaan yang
menyalahi kontrak kerjasama dengan PT. Lalala. Adanya sengketa sewa menyewa
atau PMH berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai
Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun
yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017. Objek Sengketa, Lahan seluas
64.277 m2 dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang
terletak di Emplasemen Kampung Bandan Provinsi Jakarta Utara. Tuntutan PT.
Lalala sebagai Penggugat yaitu Pemutusan perjanjian atas pemanfaatan lahan atau
PMH antara Penggugat dan Tergugat dan Permitaan ganti rugi sebesar Rp
820.610.859.000 menyatakan Penggugat sebagai pemilik lahan. Setelah PT. Dududu
mengetahui bahwa PT. Lalala menuntut mereka, pihak PT. Dududu pun berencana
akan melakukan gugatan balik dikarenakan tuntutan PT. Lalala tidak logis.
PERMASALAHAN
PT. Dududu merupakan
perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaan yang menyalahi kontrak
kerjasama dengan PT. Lalala. Adanya sengketa sewa menyewa berlanjut ke sengketa
Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai
Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun yang menurut perhitungan berakhir
tahun 2017. Kasus ini terjadi karena lahan Kampung Bandan sama sekali tidak
pernah dilakukan pembangunan maupun dimanfaatkan oleh PT. Dududu sesuai
perencanaan awal yang dibuat dengan PT. Lalala. Sebagai pemilik lahan, PT.
Lalala tentu merasa dirugikan karena lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk
pembangunan maupun perluasan Depo, sehingga pembangunan tersebut tertunda.
Perseteruan antara PT Lalala dengan PT Dududu tidak kunjung mendapatkan titik
terang dikarenakan Sekretaris PT. Dududu belum bisa dihubungi untuk dimintai
penjelasan mengenai sengketa dengan pihak PT. Lalala.
Seiring berjalannya waktu,
kuasa hukum PT. Dududu Beni menanggapi gugatan PT. Lalala pada 25 Juli 2018 dan
berencana akan melakukan gugatan balik kepada PT. Lalala. Kuasa hukum PT. Dududu Beni
menjelaskan, pada 1997, PT. Lalala telah menyetujui HGB terhadap bangunan yang
akan dibangun PT. Dududu. Tetapi PT. Lalala meminta PT. Dududu membayar biaya
Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang seharusnya ditangani oleh PT. Lalala. Beni
menganggap PT. Lalala arogan dan pihak PT. Dududu akan terus melawan sampai
persidangan selesai. Bahkan agenda mediasi sudah dua kali, dari pihak PT.
Lalala tidak datang, sedangkan pihak PT. Dududu datang dan PT. Lalala dianggap
tidak profesional dengan gugatan hukum yang mereka ajukan. Pihak PT. Dududu
menginginkan bahwa PT. Lalala menghormati perjanjian yang sudah ditandatangani
dan ada keadilan kepada PT. Dududu. Jika PT. Lalala meminta PT. Dududu untuk
pindah, hal itu tidak masalah bagi mereka asalkan win-win
solution ada ganti rugi kepada PT. Dududu karena sudah membeli lahan
itu. Setelah adanya rencana gugatan PT. Dududu, Kepala Hubungan Masyarakat PT.
Lalala Dono mengatakan bahwa belum bisa memberikan keterangan atas perlawanan
dari PT. Dududu.
TUNTUTAN
PT. Lalala sebagai penggugat
mendaftarkan gugatannya pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dengan Perkara No. 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Berikut tuntutan PT. Lalala
kepada PT. Dududu :
1. PT. Lalala menuntut
ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol
atas tanah seluas 64.277 m2 dengan batas-batas sebagaimana
disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang diluarkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000.
2. PT Lalala juga meminta
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama tergugat PT. Dududu yang berasal
dari hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol atau HGB No. 1742 Desa Ancol, tidak sah
dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat penggugat.
3. PT Lalala menuntut PN
Jakarta Utara menghukum dan memerintahkan tergugat dan atau pihak atau orang
yang memperoleh hak dari tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan
seluruh aset milik penggugat berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di
Kampung Bandan seluas 64.277m2 tanpa syarat dan beban.
4. Manajemen PT. Lalala juga
menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000.
http://www.abc.com
http://www.def.co.id
http://www.ghi.com
Komentar
Posting Komentar