Kisah Dibalik Sengketa Sewa Menyewa Antara PT. Lalala Dengan PT. Dududu


ABSTRAK
TUJUAN : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa antara PT. Lalala dengan PT. Dududu.
TEKNIK : Menggunakan teknik analisis langsung pada website Kompasiana, Bisnis dan Kontan
SUMBER DATA : Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa menggunakan data dari website Kompasiana, Bisnis dan Kontan
METODE ULASAN : Metode yang saya pakai untuk menganalisis adalah metode Traditional Review dengan melihat website Abc, Def dan Ghi.
HASIL (1) Sengketa sewa menyewa atau PMH berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017. (2) Objek Sengketa, Lahan seluas 64.277 mdalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang terletak di Emplasemen Kampung Bandan Provinsi Jakarta Utara. (3) Tuntutan Penggugat : Pemutusan perjanjian atas pemanfaatan lahan atau PMH antara Penggugat dan Tergugat dan Permitaan ganti rugi sebesar Rp 820.610.859.000 menyatakan Penggugat sebagai pemilik lahan.
KESIMPULAN : Sebagai Tergugat PT. Dududu merupakan perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaan yang menyalahi kontrak kerjasama dengan PT. Lalala. Adanya sengketa sewa menyewa atau PMH berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017. Objek Sengketa, Lahan seluas 64.277 mdalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang terletak di Emplasemen Kampung Bandan Provinsi Jakarta Utara. Tuntutan PT. Lalala sebagai Penggugat yaitu Pemutusan perjanjian atas pemanfaatan lahan atau PMH antara Penggugat dan Tergugat dan Permitaan ganti rugi sebesar Rp 820.610.859.000 menyatakan Penggugat sebagai pemilik lahan. Setelah PT. Dududu mengetahui bahwa PT. Lalala menuntut mereka, pihak PT. Dududu pun berencana akan melakukan gugatan balik dikarenakan tuntutan PT. Lalala tidak logis.

PERMASALAHAN
PT. Dududu merupakan perusahaan pengembang properti dan pusat perbelanjaan yang menyalahi kontrak kerjasama dengan PT. Lalala. Adanya sengketa sewa menyewa berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017. Kasus ini terjadi karena lahan Kampung Bandan sama sekali tidak pernah dilakukan pembangunan maupun dimanfaatkan oleh PT. Dududu sesuai perencanaan awal yang dibuat dengan PT. Lalala. Sebagai pemilik lahan, PT. Lalala tentu merasa dirugikan karena lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan maupun perluasan Depo, sehingga pembangunan tersebut tertunda. Perseteruan antara PT Lalala dengan PT Dududu tidak kunjung mendapatkan titik terang dikarenakan Sekretaris PT. Dududu belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai sengketa dengan pihak PT. Lalala.
Seiring berjalannya waktu, kuasa hukum PT. Dududu Beni menanggapi gugatan PT. Lalala pada 25 Juli 2018 dan berencana akan melakukan gugatan balik kepada PT. Lalala. Kuasa hukum PT. Dududu  Beni menjelaskan, pada 1997, PT. Lalala telah menyetujui HGB terhadap bangunan yang akan dibangun PT. Dududu. Tetapi PT. Lalala meminta PT. Dududu membayar biaya Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang seharusnya ditangani oleh PT. Lalala. Beni menganggap PT. Lalala arogan dan pihak PT. Dududu akan terus melawan sampai persidangan selesai. Bahkan agenda mediasi sudah dua kali, dari pihak PT. Lalala tidak datang, sedangkan pihak PT. Dududu datang dan PT. Lalala dianggap tidak profesional dengan gugatan hukum yang mereka ajukan. Pihak PT. Dududu menginginkan bahwa PT. Lalala menghormati perjanjian yang sudah ditandatangani dan ada keadilan kepada PT. Dududu. Jika PT. Lalala meminta PT. Dududu untuk pindah, hal itu tidak masalah bagi mereka asalkan win-win solution ada ganti rugi kepada PT. Dududu karena sudah membeli lahan itu. Setelah adanya rencana gugatan PT. Dududu, Kepala Hubungan Masyarakat PT. Lalala Dono mengatakan bahwa belum bisa memberikan keterangan atas perlawanan dari PT. Dududu.

TUNTUTAN
PT. Lalala sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara No. 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. Berikut tuntutan PT. Lalala kepada PT. Dududu :
1.      PT. Lalala menuntut ditetapkan sebagai pemilik objek sertifikat hak pengelolaan No.10 Desa Ancol atas tanah seluas 64.277 mdengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang diluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada 25 Januari 2000.
2.      PT Lalala juga meminta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama tergugat PT. Dududu yang berasal dari hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol atau HGB No. 1742 Desa Ancol, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat penggugat.
3.      PT Lalala menuntut PN Jakarta Utara menghukum dan memerintahkan tergugat dan atau pihak atau orang yang memperoleh hak dari tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik penggugat berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di Kampung Bandan seluas 64.277m2 tanpa syarat dan beban.
4.      Manajemen PT. Lalala juga menuntut Duta Anggada membayar ganti rugi senilai Rp 820.610.859.000.




http://www.abc.com
http://www.def.co.id
http://www.ghi.com




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Toko Trubus Cimanggis Depok

CARA MEMBUAT ODENG INSTAN

Kuliner Nusantara SOERABI BANDUNG ENHAII Margonda Depok