XYZ dihukum minta maaf kepada ABC melalui iklan atas sengketa bisnis
Selaku Tergugat II XYZ merupakan salah satu rumah produksi di Indonesia yang didirikan pada tanggal 17 Januari 2003 di Jakarta oleh Virgo selaku Tergugat I dan ABC selaku Penggugat merupakan stasiun televisi swasta Indonesia pertama. XYZ memutuskan berpisah dari ABC setelah hampir 10 tahun menyuplai banyak sinetron. XYZ kemudian pindah ke KLM dengan menayangkan 4 sinteron sekaligus pada Febuari 2017. Kepindahan XYZ ini menimbulkan perseteruan yang membuat ABC tidak terima dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dugaan wanprestasi. Dimana XYZ disebut telah menjual program kepada KLM yang seharusnya hanya dijual ke ABC. Pada 16 Maret 2017, Pengadian Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Virgo (tergugat I) dan XYZ (tergugat II). Menurut pengadilan, selama persidangan pihak XYZ tidak pernah hadir karena tergugat tidak tahu bahwa pihaknya tengah digugat. Dalam perkara yang diput