Kisah Dibalik Sengketa Sewa Menyewa Antara PT. Lalala Dengan PT. Dududu
ABSTRAK TUJUAN : Tujuan dibuatnya analisis pada blog saya kali ini yaitu untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa antara PT. Lalala dengan PT. Dududu. TEKNIK : Menggunakan teknik analisis langsung pada website Kompasiana, Bisnis dan Kontan SUMBER DATA : Sumber data untuk menganalisis kasus sengketa sewa menyewa menggunakan data dari website Kompasiana, Bisnis dan Kontan METODE ULASAN : Metode yang saya pakai untuk menganalisis adalah metode Traditional Review dengan melihat website Abc, Def dan Ghi. HASIL : (1) Sengketa sewa menyewa atau PMH berlanjut ke sengketa Kepemilikan Lahan antara PT. Lalala sebagai Penggugat dengan PT. Dududu sebagai Tergugat sejak tahun 1997 selama 20 tahun yang menurut perhitungan berakhir tahun 2017. (2) Objek Sengketa, Lahan seluas 64.277 m 2 dalam surat ukur nomor 09.02.00.01.00086/1998 yang terletak di Emplasemen Kampung Bandan Provinsi Jakarta Utara. (3) Tuntutan Penggugat : Pemutusan perjanjian atas pemanfaat